Sabtu, 29 Agustus 2015

contoh proposal pemekaran desa karang mulya

PROPOSAL

PEMEKARAN DESA KARANG MULYA
BAGIAN SELATAN JALAN POROS TRANS KALIMANTAN



























PANITIA PERSIAPAN PEMEKARAN DESA KARANG MULYA
KECAMATAN PANGKALAN BANTENG
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
TAHUN 2015


PROPOSAL PEMEKARAN DESA KARANG MULYA DI SELATAN JALAN PROVINSI
TRANS KALIMANTAN KECAMATAN PANGKALAN BANTENG
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

I. PENDAHULUAN
               
I.1    Latar belakang
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Mengacu kepada undang-undang yang berlaku, Pembentukan/pemekaran desa baru dapat dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun.
Desa Karang Mulya adalah salah satu desa dengan percepatan pertumbuhan penduduk dan ekonomi yang sangat tinggi, khususnya dalam 10 tahun terakhir ini.  Luasnya wilayah desa dan banyaknya jumlah penduduk tidak sebanding dengan jumlah perangkat pemerintahan desa yang ada dalam melayani dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan pembangunan.
Desa Karang Mulya merupakan ibukota kecamatan Pangkalan Banteng yang tentu saja merupakan urat nadi perekonomian di wilayah kecamatan Pangkalan Banteng dan sekitarnya, ditambah lagi dengan banyaknya perusahaan perkebunan sawit dan karet dengan ribuan karyawannya yang menunjang kestabilan perputaran ekonomi di wilayah ini. Hadirnya pasar sayur dan deretan toko-toko di sepanjang jalan poros trans Kalimantan membuat desa Karang Mulya sangat diminati oleh para investor untuk berinvestasi dan turut meramaikan menciptakan lapangan kerja yang relatif naik dari tahun ke tahun. Faktor lain adalah jarak dari ibukota kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Pangkalan Bun sangat jauh sekitar 70 km, maka hadirnya pusat perekonomian di wilayah kecamatan Pangkalan Banteng umumnya dan Desa Karang Mulya pada khususnya sangat menjanjikan untuk dikembangkan lebih besar pada nantinya.

I.2    Maksud dan Tujuan
       I.2.a. Maksud
Desa Karang Mulya adalah salah satu desa dengan mobilitas ekonomi yang tinggi dan laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, namun sayangnya tingkat perekonomian dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi itu tidak diimbangi dengan penambahan infrastruktur penunjang yang cukup memadai. Pandangan masyarakat tentang perlunya pemekaran desa Karang Mulya adalah sebagai sebuah terobosan untuk bisa mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat, terutama pemerataan pembangunan baik penambahan sarana dan prasarana untuk menunjang pertumbuhan sektor sosial, ekonomi dan budaya, tentu melalui penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan dan akuntabel. Diharapkan pada nantinya desa baru yang dimekarkan bisa memberi kontribusi nyata baik kepada masyarakat desanya maupun kepada desa lain di sekitarnya, tentunya bukan hanya dengan peningkatan Sumber Daya Manusia yang dituntut bisa bekerja keras namun juga harus bisa berkoordinasi dengan desa induk atau dari instansi lain yang terkait misalnya pihak Kecamatan.

I.2.b. Tujuan
Pemekaran wilayah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jangkauan serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat Desa terhadap efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, mengingat kondisi geografis wilayahnya yang luas dan jumlah penduduk yang padat tanpa disertai jumlah aparat desa yang cukup baik jumlah maupun kualitasnya, maka mengakibatkan masyarakat kesulitan dalam menyampaikan usulan apa yang menjadi aspirasi mereka. Ini berarti jika suatu daerah memiliki jumlah penduduk atau wilayah yang terlalu besar dimungkinkan akan mengganggu/mengurangi efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga wilayah atau daerah tadi kemungkinan dapat dimekarkan. Pemekaran Desa Karang Mulya bertujuan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdaya guna, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai peningkatan, perkembangan, dan kemajuan pembangunan. Selama proses pemekaran Desa Karang Mulya ini terjadi, tidak terdapat kontraparsial antara pihak-pihak yang lain karena pemekaran Desa ini merupakan murni prakarsa masyarakat sendiri. Di samping itu adanya faktor yang paling menguatkan proses pemekaran Desa ini yaitu luas atau jarak Desa, jumlah penduduk serta jangkauan pelayanan pemerintah Desa, dimana masyarakat kesulitan dalam memperoleh akses pelayanan, terutama masalah kesejahteraan. Pelibatan atau partisipasi masyarakat sangat tinggi sekali mulai dari pemekaran Desa sampai pada pembentukan Desa baru, walaupun nantinya Desa Karang Mulya ini dimekarkan tetapi hubungan sosial budaya antara masyarakat Desa Karang Mulya sebagai desa induk  dengan Desa baru nanti diharap tetap terjalin dengan baik dan harmonis. Setelah Desa dimekarkan, sebagai kelanjutannya dibentuk suatu Desa baru yang disahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Kewajiban Desa baru, Penataan Kelembagaan, Anggaran, dan Pembagian Potensi Desa.

Sasaran yang ingin dicapai :
1. Peningkatkan kemampuan sumber daya manusia, karena merupakan faktor yang esensial dalam penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan Publik yang profesional, transparan dan akuntabel.
2.  Peningkatan Partisipasi Aktif dari seluruh elemen Masyarakat.
3.  Peningkatan Kemampuan Organisasi dan Manajemen.
4. Pembinaan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan.
Sesuai dengan kesepakatan dan hasil musyawarah antara tokoh-tokoh masyarakat, BPD dan unsur dari pemerintah desa yang sudah dilaksanakan pada beberapa waktu sebelumnya yang salah satu butir kesepakatannnya adalah pemekaran Desa Karang Mulya. Selain bertujuan pemerataan hasil pembangunan, pemekaran desa juga merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan jajaran pemerintah tingkat desa dalam memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang tepat sasaran lewat peningkatan Sumber Daya Manusia yang saat ini dinilai masih kurang memadai.
Potensi pengembangan sentra ekonomi baru sangat terbuka lebar, karena secara geografis posisi desa pemekaran sangat strategis karena berada di sisi selatan jalan provinsi trans Kalimantan yang bukan hanya ramai namun memberikan sisi positif terutama munculnya kawasan usaha terpadu dan ketersediaan lapangan kerja yang cukup. Luas wilayah bagian selatan yang berbatasan dengan perkebunan sawit milik PT.Wanasawit Subur Lestari memberi peluang untuk pengembangan wilayah baru yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dari sektor jasa, usaha perdagangan dan hasil perkebunan yang akan memberi kontribusi yang cukup menjanjikan kepada daerah. Tentunya penambahan fasilitas untuk sarana maupun prasarana yang mencukupi akan sangat menunjang potensi itu bila pemekaran desa segera disetujui dan dipercepat realisasinya.

I.3  Dasar-dasar Pemekaran desa
           Adapun dasar-dasar peraturan dan kesepahaman bersama mengenai pemekaran wilayah khususnya pemekaran desa karang Mulya adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
b.  Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
c. UU No 6 tahun 2014
d.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Undang-undang Desa
e.  Aspirasi masyarakat terkait wacana pemekaran desa dengan bertumpu pada keinginan bersama untuk maju dan berkembang mengejar ketertinggalan di hampir seluruh bidang.

II.                              LANGKAH NYATA PANITIA PERSIAPAN PEMEKARAN DESA KARANG MULYA SEBAGAI AWAL UNTUK BERSIAP DIRI DALAM PROSES PEMEKARAN
    
II.1  Pertemuan awal
                                          Pembentukan Panitia Persiapan Pemekaran Desa Karang Mulya adalah sebagai sebuah keharusan untuk mengawali sebuah proses perjuangan yang panjang, yaitu keinginan untuk maju dan berkembang melalui proses pemekaran desa. Panitia atau Tim Persiapan dibentuk bermula pada pertemuan di Aula Desa karang Mulya tentang wacana pemekaran desa yang dipandu oleh Camat Pangkalan Banteng pada awal Maret 2015 dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, ketua RT, RW dan Kasun, selanjutnya disinilah timbul aspirasi untuk pemekaran desa Karang Mulya dibelah menjadi dua dengan batas desa yaitu jalan raya atau jalan provinsi trans Kalimantan, dengan kesepakatan bahwa jalan utama propinsi ini selain mudah dikenali juga tidak rawan perselisihan batas di kemudian hari.

II.2  Pertemuan lanjutan
         Pada tanggal 30 Maret diadakan pertemuan lanjutan di rumah anggota BPD yaitu Bapak Agus Jumali yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, Kasun dan juga dari pemerintah desa, agenda musyawarah pada malam hari itu adalah pembentukan Panitia Persiapan Pemekaran Desa. Dan susunan Panitianya adalah sebagai berikut :

         - Pelindung                                         : Bpk. Katono selaku Kepala Desa
         - Penasehat                                        : BPD
         - Ketua Panitia                                  : Bpk. Suyono HP
         - Wakil Ketua                                    : Bpk. Edi Susanto
         - Sekretaris                                         : Bpk. Triwahyu Widodo
         - Bendahara                                       : Bpk. H. Harto
         - Seksi Pembangunan                    : Bpk. Mingan
                                                                                            Bpk. Sayid
         - Seksi Perlengkapan                     : Bpk. Marzulin
         - Seksi Humas                                   : Bpk. Komarudin
         - Seksi Pendataan                            : Bpk. Misiran dibantu ketua RT 1-5, 23,24 dan 27
         - Seksi Pemetaan                             : Bpk. Goulietnil
         - Seksi Dokumentasi                      : Bpk. Agus Jumali
                                                                                            Bpk. Budi Hermawan
                Pada tanggal 3 April, Panitia Pesiapan mengadakan pertemuan yang pertama, selain dihadiri oleh seluruh panitia, juga ada unsur dari pemerintah desa Karang Mulya yaitu Kades dan Sekretaris Desa (terlampir). Dalam pertemuan ini dibahas masalah fungsi dan tugas masing-masing anggota, pembuatan Rencana Kerja dalam 3 bulan mendatang, dan arahan pihak pemerintah desa tentang kelengkapan dokumen pengajuan pemekaran desa yang sesegera mungkin dilengkapi. Dalam pertemuan itu juga ada kegiatan yang sudah terjadwalkan yaitu pengukuran calon lokasi fasilitas desa pada 6 april 2015.

II.3   Hasil Kegiatan yang sudah dicapai
                II.3.a      Pengukuran calon lokasi fasilitas
                Pada hari Senin tanggal 6 April 2015, seluruh anggota Panitia ditambah dengan unsur dari Pemerintah Desa melakukan pengukuran dan penentuan calon fasilitas yang akan dibangun jika proses pemekaran desa sudah final (terlampir beserta foto dan rekaman dengan format DVD).
II.3.b      Pendataan warga
                Pendataan warga sangat diperlukan untuk bahan pertimbangan pemekaran desa, dan seksi pendataan warga sudah selesai  memverifikasi data-data yang berkaitan dengan jumlah penduduk tetap dan jumlah penduduk musiman/tidak tetap, baik itu yang bertambah karena adanya kelahiran atau berkurang karena ada yang meninggal dunia/pindah alamat ke luar desa (terlampir).
II.3.c      Kelengkapan dokumen lain
                Kelengkapan dokumen lain sudah disertakan seperti pemetaan, gambar beserta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) calon fasilitas yang akan dibangun sudah terlampir dan juga proposal pengajuan yang telah ditanda tangani oleh semua yang terlibat dan mendukung dalam kegiatan pemekaran desa ini.

III. Sekilas Profil Calon Desa yang akan dimekarkan
Berada di selatan jalan poros trans-Kalimantan, merupakan suatu keuntungan besar bagi calon desa baru ini, dengan akses lahan yang masih luas sampai berbatasan dengan perkebunan sawit ke arah selatan, berbatasan dengan desa Berambai Makmur di sebelah Barat memanjang ke arah timur hingga tugu perbatasan dengan calon desa pemekaran Kampung Baru. Berikut ini data-data yang sudah kami kumpulkan :
a. Luas wilayah
Berdasarkan peta desa induk, maka rencana desa pemekaran yang berada di selatan jalan provinsi mempunyai luas ± 12 km2
b. Jumlah Penduduk
Berdasarkan revisi data terbaru yang kumpulkan Panitia seksi pendataan warga, jumlah penduduk calon desa pemekaran sebelah slatan jalan poros adalah sebagai berikut :
- Jumlah Kepala Keluarga Tetap  :       KK  dan tidak tetap ;         KK
- Jumlah Penduduk Tetap  :         jiwa
- Jumlah Penduduk Tidak Tetap/musiman :           jiwa
c. Calon batas-batas wilayah
Sesuai dengan peta sementara yang kami ajukan, calon batas desa pemekaran adalah sebagai berikut :
a. batas bagian Utara adalah jalan poros atau jalan kembar provinsi trans Kalimantan
b. bagian Timur berbatasan dengan calon desa pemekaran Kampung Baru
c. bagian Selatan berbatasan dengan PT Wana Sawit Subur Lestari
d. bagian Barat berbatasan dengan desa Simpang Berambai ( SP III Natai Kerbau ) 
d. Potensi Calon sumber Pendapatan Asli Desa
Potensi yang bisa digali sebagai sumber pendapatan asli desa masih terbuka, misalnya di spanjang sebelah selatan jalan provinsi berderet toko-toko yang sebagian menempati tanah negara/jalur hijau, maka bisa diharapkan ada retribusi bulanan/harian yang dapat dijadikan sumber Pendapatan Asli Desa, banyaknya perkebunan rakyat terutama tanaman sawit bisa juga diharapkan memberi kontribusi untuk desa, karena sebagian besar saat panen melewati jalan utama desa.
e. Mata Pencaharian Penduduk
Sesuai dengan data yang ada, komposisi penduduk berdasarkan mata pencaharian adalah sebagai berikut :
a. Petani/Pekebun sebanyak 45 %
b. Pedagang sebanyak 25 %
c. Pegawai Negeri sebanyak 2 %
d. Jasa angkutan sebanyak 3 %
e. Wiraswasta/Industri Pengolahan skala kecil menengah sebanyak 5 %
f. Buruh Harian Lepas/kuli angkut pasar/tukang bangunan sebanyak 10 %
g. Karyawan instansi Swasta sebanyak 5 %
h. lain-lain sebanyak 5 %
f. Sumber Daya Manusia
                Berdasarkan tingkat pendidikan, Sumberdaya manusia (SDM) yang tersedia cukup bisa diandalkan, salah satu faktor naiknya SDM yang sangat dominan adalah bertambahnya tingkat kesejahteraan warga eks transmigran yang tentu membuat generasi selanjutnya dapat mengenyam pendidikan sampai ke jenjang lebih tinggi. Tidak sedikit putra-putri warga eks transmigran yang mencapai sarjana strata 1 (S1) di beberapa perguruan tinggi baik di regional Kalimantan ataupun di luar Kalimantan seperti di pulau Jawa. Masuknya warga pendatang dari luar wilayah secara tidak langsung menambah gairah ketatnya kompetisi dalam banyak hal, terutama di bidang ekonomi.   

IV. Rencana Anggaran Biaya
         Dalam semua kegiatan, sedikit ataupun banyak tentu membutuhkan biaya, dalam proposal ini akan kami sampaikan rincian Rencana Biaya dan juga sumber dananya. Rencana Biaya terbagi menjadi 2 yaitu :
IV. 1. Pra pemekaran.
Yang termasuk rencana biaya pra pemekaran adalah rencana biaya yang dibutuhkan pada saat persiapan pemekaran sampai pengajuan proposal pemekaran desa. Dana yang dipakai diambilkan dari bantuan desa induk.


RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
TIM PERSIAPAN DAN PENETAPAN PEMEKARAN DESA TAHUN  2015 UNTUK 8 BULAN


NO


URAIAN KEGIATAN

SATUAN

JUMLAH

HARGA/SAT

TOTAL
1
Pembelian material utk plang :
a. kayu kasau 5 cm x 5 cm x 400 cm
b. papan kayu 20 cm x 2 cm x 400 cm
c. cat kayu
d. kuas cat
e. thinner
f. paku kasau

batang
lembar
liter
buah
liter
kg

5
2
3
3
2
1

Rp   20.000
Rp   40.000
Rp   85.000
Rp     4.000
Rp    40.000
Rp    26.000

Rp. 100.000
Rp    80.000
Rp  255.000
Rp    12.000
Rp    80.000
Rp    26.000
2
alat tulis dan foto copy
a. alat tulis
     - bolpen
     - buku notes
     - pembuatan stempel panitia
     - lain-lain
b. foto copy


buah
buah
buah
-
lembar


48
12
1
-
200


Rp    2.000
Rp    4.000
Rp 100.000
-
Rp       250


Rp    96.000
Rp    48.000
Rp  100.000
-
Rp    50.000
3
Konsumsi dan operasional
a. konsumsi rapat untuk 14 org @Rp 10.000
b. operasional

kali
orang

20
4

Rp 140.000
Rp 750.000

Rp 2.800.000
Rp 3.000.000
4
Dokumentasi
a. cetak gambar
b. pembuatan DVD

Lembar
keping

10
2

Rp 10.000
Rp  50.000

Rp  100.000
Rp  100.000
5






Enam juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rp



Rp 6.847.000

IV.2 Pasca Pemekaran
Adapun rencana dana pasca pemekaran, adalah pembangunan sarana fasilitas desa yang sudah kami rancang sebelumnya. Adapun rincian dan gambarnya sudah kami lampirkan di bagian lampiran. Diharapkan setelah proposal ini disetujui nantinya, kami sudah menyiapkan sarana fasilitas desa pada saat menjadi desa persiapan pemekaran.
IV.3 Sumber Dana
Sumber dana persiapan pemekaran desa ini didapat dari :
a. Dana ADD
b. Partisipasi masyarakat
b. Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat

V. PENUTUP
Secara positif desa yang dikembangkan akan menjadi lebih cepat berkembang karena penambahan dan pembenahan beberapa fasilitas penunjang, seperti gedung sekolah, pasar, dan lain-lain kebutuhan utama masyarakat, sehingga percepatan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan segera dapat dirasakan. Pembangunan sarana fasilitas di bidang ekonomi dapat membuka serta memberi banyak lowongan pekerjaan dan usaha khususnya untuk masyarakat desa setempat dan menarik investor dari luar desa untuk datang dan menanamkan modalnya.
Harapan kami, dengan berjalannya pemerintahan desa yang baru, diharapkan mampu meningkatkan kehandalan bidang administrasi, pelayanan publik dan transparansi baik segi kebijakan ataupun keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel) dan dapat diakses seluruh warga, karena mengutamakan profesionalisme dan bertumpu pada managemen yang baik.