PROPOSAL
PEMEKARAN
DESA KARANG MULYA
BAGIAN
SELATAN JALAN POROS TRANS KALIMANTAN
PANITIA
PERSIAPAN PEMEKARAN DESA KARANG MULYA
KECAMATAN
PANGKALAN BANTENG
KABUPATEN
KOTAWARINGIN BARAT
TAHUN
2015
PROPOSAL
PEMEKARAN DESA KARANG MULYA DI SELATAN JALAN PROVINSI
TRANS
KALIMANTAN KECAMATAN PANGKALAN BANTENG
KABUPATEN
KOTAWARINGIN BARAT
I. PENDAHULUAN
I.1 Latar belakang
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul
desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Mengacu
kepada undang-undang yang berlaku, Pembentukan/pemekaran desa baru dapat
dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan desa induk paling
sedikit 5 (lima) tahun.
Desa Karang Mulya adalah salah satu desa dengan
percepatan pertumbuhan penduduk dan ekonomi yang sangat tinggi, khususnya dalam
10 tahun terakhir ini. Luasnya wilayah
desa dan banyaknya jumlah penduduk tidak sebanding dengan jumlah perangkat
pemerintahan desa yang ada dalam melayani dan meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan pembangunan.
Desa Karang Mulya merupakan ibukota kecamatan Pangkalan Banteng yang tentu
saja merupakan urat nadi perekonomian di wilayah kecamatan Pangkalan Banteng
dan sekitarnya, ditambah lagi dengan banyaknya perusahaan perkebunan sawit dan
karet dengan ribuan karyawannya yang menunjang kestabilan perputaran ekonomi di
wilayah ini. Hadirnya pasar sayur dan deretan toko-toko di sepanjang jalan
poros trans Kalimantan membuat desa Karang Mulya sangat diminati oleh para
investor untuk berinvestasi dan turut meramaikan menciptakan lapangan kerja
yang relatif naik dari tahun ke tahun. Faktor lain adalah jarak dari ibukota
kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Pangkalan Bun sangat jauh sekitar 70 km,
maka hadirnya pusat perekonomian di wilayah kecamatan Pangkalan Banteng umumnya
dan Desa Karang Mulya pada khususnya sangat menjanjikan untuk dikembangkan
lebih besar pada nantinya.
I.2 Maksud dan Tujuan
I.2.a. Maksud
Desa Karang Mulya adalah salah satu desa dengan
mobilitas ekonomi yang tinggi dan laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat,
namun sayangnya tingkat perekonomian dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi
itu tidak diimbangi dengan penambahan infrastruktur penunjang yang cukup memadai.
Pandangan masyarakat tentang perlunya pemekaran desa Karang Mulya adalah
sebagai sebuah terobosan untuk bisa mempercepat pembangunan melalui peningkatan
kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat, terutama
pemerataan pembangunan baik penambahan sarana dan prasarana untuk menunjang
pertumbuhan sektor sosial, ekonomi dan budaya, tentu melalui penyelenggaraan
pemerintahan desa yang profesional, transparan dan akuntabel. Diharapkan pada
nantinya desa baru yang dimekarkan bisa memberi kontribusi nyata baik kepada
masyarakat desanya maupun kepada desa lain di sekitarnya, tentunya bukan hanya
dengan peningkatan Sumber Daya Manusia yang dituntut bisa bekerja keras namun
juga harus bisa berkoordinasi dengan desa induk atau dari instansi lain yang
terkait misalnya pihak Kecamatan.
I.2.b. Tujuan
Pemekaran wilayah merupakan upaya
pemerintah untuk meningkatkan jangkauan serta kualitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan meningkatnya tuntutan
masyarakat Desa terhadap efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, mengingat
kondisi geografis wilayahnya yang luas dan jumlah penduduk yang padat tanpa
disertai jumlah aparat desa yang cukup baik jumlah maupun kualitasnya, maka
mengakibatkan masyarakat kesulitan dalam menyampaikan usulan apa yang menjadi
aspirasi mereka. Ini berarti jika suatu daerah memiliki jumlah penduduk atau
wilayah yang terlalu besar dimungkinkan akan mengganggu/mengurangi efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga wilayah atau daerah tadi
kemungkinan dapat dimekarkan. Pemekaran Desa Karang Mulya bertujuan untuk
kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdaya guna, serta
kelancaran pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai peningkatan,
perkembangan, dan kemajuan pembangunan. Selama proses pemekaran Desa Karang
Mulya ini terjadi, tidak terdapat kontraparsial antara pihak-pihak yang lain
karena pemekaran Desa ini merupakan murni prakarsa masyarakat sendiri. Di
samping itu adanya faktor yang paling menguatkan proses pemekaran Desa ini
yaitu luas atau jarak Desa, jumlah penduduk serta jangkauan pelayanan
pemerintah Desa, dimana masyarakat kesulitan dalam memperoleh akses pelayanan,
terutama masalah kesejahteraan. Pelibatan atau partisipasi masyarakat sangat
tinggi sekali mulai dari pemekaran Desa sampai pada pembentukan Desa baru,
walaupun nantinya Desa Karang Mulya ini dimekarkan tetapi hubungan sosial
budaya antara masyarakat Desa Karang Mulya sebagai desa induk dengan Desa baru nanti diharap tetap terjalin
dengan baik dan harmonis. Setelah Desa dimekarkan, sebagai kelanjutannya
dibentuk suatu Desa baru yang disahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
yang berkaitan dengan Kewajiban Desa baru, Penataan Kelembagaan, Anggaran, dan
Pembagian Potensi Desa.
Sasaran yang ingin dicapai :
1. Peningkatkan kemampuan sumber
daya manusia, karena merupakan faktor yang esensial dalam penyelenggaraan
Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan Publik yang profesional, transparan dan
akuntabel.
2. Peningkatan
Partisipasi Aktif dari seluruh elemen Masyarakat.
3. Peningkatan
Kemampuan Organisasi dan Manajemen.
4. Pembinaan kemitraan dalam penyelenggaraan
pemerintahan & pembangunan.
Sesuai dengan
kesepakatan dan hasil musyawarah antara tokoh-tokoh masyarakat, BPD dan unsur
dari pemerintah desa yang sudah dilaksanakan pada beberapa waktu sebelumnya
yang salah satu butir kesepakatannnya
adalah pemekaran Desa Karang Mulya. Selain bertujuan pemerataan
hasil pembangunan, pemekaran desa juga merupakan salah satu bagian dari upaya
untuk meningkatkan kemampuan jajaran pemerintah tingkat desa dalam memperpendek
rentang kendali pemerintahan sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang tepat sasaran lewat peningkatan
Sumber Daya Manusia yang saat ini dinilai masih kurang memadai.
Potensi pengembangan sentra ekonomi baru sangat
terbuka lebar, karena secara geografis posisi desa pemekaran sangat strategis
karena berada di sisi selatan jalan provinsi trans Kalimantan yang bukan hanya
ramai namun memberikan sisi positif terutama munculnya kawasan usaha terpadu
dan ketersediaan lapangan kerja yang cukup. Luas wilayah bagian selatan yang
berbatasan dengan perkebunan sawit milik PT.Wanasawit Subur Lestari memberi
peluang untuk pengembangan wilayah baru yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi
dari sektor jasa, usaha perdagangan dan hasil perkebunan yang akan memberi
kontribusi yang cukup menjanjikan kepada daerah. Tentunya penambahan fasilitas
untuk sarana maupun prasarana yang mencukupi akan sangat menunjang potensi itu
bila pemekaran desa segera disetujui dan dipercepat realisasinya.
I.3 Dasar-dasar Pemekaran desa
Adapun
dasar-dasar peraturan dan kesepahaman bersama mengenai pemekaran wilayah
khususnya pemekaran desa karang Mulya adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 23 tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
c. UU
No 6 tahun 2014
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Undang-undang
Desa
e. Aspirasi masyarakat terkait wacana pemekaran
desa dengan bertumpu pada keinginan bersama untuk maju dan berkembang mengejar
ketertinggalan di hampir seluruh bidang.
II. LANGKAH NYATA PANITIA
PERSIAPAN PEMEKARAN DESA KARANG MULYA SEBAGAI AWAL UNTUK BERSIAP DIRI DALAM PROSES
PEMEKARAN
II.1 Pertemuan awal
Pembentukan
Panitia Persiapan Pemekaran Desa Karang Mulya adalah sebagai sebuah keharusan
untuk mengawali sebuah proses perjuangan yang panjang, yaitu keinginan untuk maju
dan berkembang melalui proses pemekaran desa. Panitia atau Tim Persiapan
dibentuk bermula pada pertemuan di Aula Desa karang Mulya tentang wacana
pemekaran desa yang dipandu oleh Camat Pangkalan Banteng pada awal Maret 2015
dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, ketua RT, RW dan Kasun, selanjutnya disinilah
timbul aspirasi untuk pemekaran desa Karang Mulya dibelah menjadi dua dengan
batas desa yaitu jalan raya atau jalan provinsi trans Kalimantan, dengan
kesepakatan bahwa jalan utama propinsi ini selain mudah dikenali juga tidak
rawan perselisihan batas di kemudian hari.
II.2 Pertemuan lanjutan
Pada tanggal 30 Maret
diadakan pertemuan lanjutan di rumah anggota BPD yaitu Bapak Agus Jumali yang
dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, Kasun dan juga dari pemerintah
desa, agenda musyawarah pada malam hari itu adalah pembentukan Panitia
Persiapan Pemekaran Desa. Dan susunan Panitianya adalah sebagai berikut :
- Pelindung : Bpk.
Katono selaku Kepala Desa
- Penasehat : BPD
- Ketua Panitia : Bpk. Suyono
HP
- Wakil Ketua : Bpk. Edi Susanto
- Sekretaris : Bpk.
Triwahyu Widodo
- Bendahara : Bpk. H.
Harto
- Seksi Pembangunan : Bpk. Mingan
Bpk. Sayid
- Seksi Perlengkapan : Bpk. Marzulin
- Seksi Humas : Bpk.
Komarudin
- Seksi Pendataan : Bpk. Misiran
dibantu ketua RT 1-5, 23,24 dan 27
- Seksi Pemetaan : Bpk. Goulietnil
- Seksi Dokumentasi : Bpk. Agus Jumali
Bpk. Budi Hermawan
Pada tanggal 3 April, Panitia
Pesiapan mengadakan pertemuan yang pertama, selain dihadiri oleh seluruh
panitia, juga ada unsur dari pemerintah desa Karang Mulya yaitu Kades dan
Sekretaris Desa (terlampir). Dalam pertemuan ini dibahas masalah fungsi dan
tugas masing-masing anggota, pembuatan Rencana Kerja dalam 3 bulan mendatang,
dan arahan pihak pemerintah desa tentang kelengkapan dokumen pengajuan
pemekaran desa yang sesegera mungkin dilengkapi. Dalam pertemuan itu juga ada
kegiatan yang sudah terjadwalkan yaitu pengukuran calon lokasi fasilitas desa
pada 6 april 2015.
II.3 Hasil Kegiatan yang sudah dicapai
II.3.a Pengukuran
calon lokasi fasilitas
Pada hari Senin tanggal 6 April 2015, seluruh anggota
Panitia ditambah dengan unsur dari Pemerintah Desa melakukan pengukuran dan
penentuan calon fasilitas yang akan dibangun jika proses pemekaran desa sudah
final (terlampir beserta foto dan rekaman dengan format DVD).
II.3.b Pendataan warga
Pendataan warga sangat diperlukan untuk bahan
pertimbangan pemekaran desa, dan seksi pendataan warga sudah selesai memverifikasi data-data yang berkaitan dengan
jumlah penduduk tetap dan jumlah penduduk musiman/tidak tetap, baik itu yang
bertambah karena adanya kelahiran atau berkurang karena ada yang meninggal
dunia/pindah alamat ke luar desa (terlampir).
II.3.c Kelengkapan dokumen lain
Kelengkapan dokumen lain sudah disertakan seperti
pemetaan, gambar beserta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) calon fasilitas yang
akan dibangun sudah terlampir dan juga proposal pengajuan yang telah ditanda
tangani oleh semua yang terlibat dan mendukung dalam kegiatan pemekaran desa
ini.
III. Sekilas Profil Calon
Desa yang akan dimekarkan
Berada di
selatan jalan poros trans-Kalimantan, merupakan suatu keuntungan besar bagi
calon desa baru ini, dengan akses lahan yang masih luas sampai berbatasan
dengan perkebunan sawit ke arah selatan, berbatasan dengan desa Berambai Makmur
di sebelah Barat memanjang ke arah timur hingga tugu perbatasan dengan calon desa
pemekaran Kampung Baru. Berikut ini data-data yang sudah kami kumpulkan :
a. Luas wilayah
Berdasarkan peta desa
induk, maka rencana desa pemekaran yang berada di selatan jalan provinsi
mempunyai luas ± 12 km2
b. Jumlah Penduduk
Berdasarkan revisi data
terbaru yang kumpulkan Panitia seksi pendataan warga, jumlah penduduk calon
desa pemekaran sebelah slatan jalan poros adalah sebagai berikut :
- Jumlah Kepala Keluarga
Tetap : KK
dan tidak tetap ; KK
- Jumlah Penduduk
Tetap : jiwa
- Jumlah Penduduk Tidak
Tetap/musiman : jiwa
c. Calon batas-batas
wilayah
Sesuai dengan peta
sementara yang kami ajukan, calon batas desa pemekaran adalah sebagai berikut :
a. batas bagian Utara
adalah jalan poros atau jalan kembar provinsi trans Kalimantan
b. bagian Timur berbatasan
dengan calon desa pemekaran Kampung Baru
c. bagian Selatan
berbatasan dengan PT Wana Sawit Subur Lestari
d. bagian Barat berbatasan
dengan desa Simpang Berambai ( SP III Natai Kerbau )
d. Potensi Calon sumber
Pendapatan Asli Desa
Potensi yang
bisa digali sebagai sumber pendapatan asli desa masih terbuka, misalnya di spanjang
sebelah selatan jalan provinsi berderet toko-toko yang sebagian menempati tanah
negara/jalur hijau, maka bisa diharapkan ada retribusi bulanan/harian yang
dapat dijadikan sumber Pendapatan Asli Desa, banyaknya perkebunan rakyat
terutama tanaman sawit bisa juga diharapkan memberi kontribusi untuk desa,
karena sebagian besar saat panen melewati jalan utama desa.
e. Mata Pencaharian
Penduduk
Sesuai dengan data yang
ada, komposisi penduduk berdasarkan mata pencaharian adalah sebagai berikut :
a. Petani/Pekebun sebanyak
45 %
b. Pedagang sebanyak 25 %
c. Pegawai Negeri sebanyak
2 %
d. Jasa angkutan sebanyak 3
%
e. Wiraswasta/Industri
Pengolahan skala kecil menengah sebanyak 5 %
f. Buruh Harian Lepas/kuli
angkut pasar/tukang bangunan sebanyak 10 %
g. Karyawan instansi Swasta
sebanyak 5 %
h. lain-lain sebanyak 5 %
f. Sumber Daya Manusia
Berdasarkan tingkat pendidikan, Sumberdaya manusia
(SDM) yang tersedia cukup bisa diandalkan, salah satu faktor naiknya SDM yang
sangat dominan adalah bertambahnya tingkat kesejahteraan warga eks transmigran
yang tentu membuat generasi selanjutnya dapat mengenyam pendidikan sampai ke
jenjang lebih tinggi. Tidak sedikit putra-putri warga eks transmigran yang
mencapai sarjana strata 1 (S1) di beberapa perguruan tinggi baik di regional
Kalimantan ataupun di luar Kalimantan seperti di pulau Jawa. Masuknya warga
pendatang dari luar wilayah secara tidak langsung menambah gairah ketatnya
kompetisi dalam banyak hal, terutama di bidang ekonomi.
IV. Rencana Anggaran Biaya
Dalam semua kegiatan, sedikit ataupun
banyak tentu membutuhkan biaya, dalam proposal ini akan kami sampaikan rincian
Rencana Biaya dan juga sumber dananya. Rencana Biaya terbagi menjadi 2 yaitu :
IV. 1. Pra
pemekaran.
Yang termasuk rencana biaya
pra pemekaran adalah rencana biaya yang dibutuhkan pada saat persiapan
pemekaran sampai pengajuan proposal pemekaran desa. Dana yang dipakai
diambilkan dari bantuan desa induk.
RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
TIM PERSIAPAN DAN PENETAPAN PEMEKARAN DESA
TAHUN 2015 UNTUK 8 BULAN
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
SATUAN
|
JUMLAH
|
HARGA/SAT
|
TOTAL
|
1
|
Pembelian
material utk plang :
a.
kayu kasau 5 cm x 5 cm x 400 cm
b.
papan kayu 20 cm x 2 cm x 400 cm
c.
cat kayu
d.
kuas cat
e.
thinner
f.
paku kasau
|
batang
lembar
liter
buah
liter
kg
|
5
2
3
3
2
1
|
Rp 20.000
Rp 40.000
Rp 85.000
Rp 4.000
Rp 40.000
Rp
26.000
|
Rp.
100.000
Rp 80.000
Rp 255.000
Rp 12.000
Rp 80.000
Rp 26.000
|
2
|
alat
tulis dan foto copy
a.
alat tulis
- bolpen
- buku notes
- pembuatan stempel panitia
- lain-lain
b.
foto copy
|
buah
buah
buah
-
lembar
|
48
12
1
-
200
|
Rp
2.000
Rp
4.000
Rp
100.000
-
Rp 250
|
Rp 96.000
Rp 48.000
Rp 100.000
-
Rp 50.000
|
3
|
Konsumsi
dan operasional
a.
konsumsi rapat untuk 14 org @Rp 10.000
b.
operasional
|
kali
orang
|
20
4
|
Rp
140.000
Rp
750.000
|
Rp
2.800.000
Rp
3.000.000
|
4
|
Dokumentasi
a.
cetak gambar
b.
pembuatan DVD
|
Lembar
keping
|
10
2
|
Rp
10.000
Rp 50.000
|
Rp 100.000
Rp 100.000
|
5
|
|||||
Enam
juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rp
|
Rp
6.847.000
|
IV.2 Pasca Pemekaran
Adapun rencana dana pasca pemekaran, adalah
pembangunan sarana fasilitas desa yang sudah kami rancang sebelumnya. Adapun
rincian dan gambarnya sudah kami lampirkan di bagian lampiran. Diharapkan
setelah proposal ini disetujui nantinya, kami sudah menyiapkan sarana fasilitas
desa pada saat menjadi desa persiapan pemekaran.
IV.3 Sumber Dana
Sumber dana persiapan pemekaran desa ini didapat
dari :
a. Dana ADD
b. Partisipasi masyarakat
b. Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat
V. PENUTUP
Secara positif desa yang dikembangkan akan menjadi lebih cepat berkembang
karena penambahan dan pembenahan beberapa fasilitas penunjang, seperti gedung
sekolah, pasar, dan lain-lain kebutuhan utama masyarakat, sehingga percepatan
dan pemerataan hasil-hasil pembangunan segera dapat dirasakan. Pembangunan
sarana fasilitas di bidang ekonomi dapat membuka serta memberi banyak lowongan
pekerjaan dan usaha khususnya untuk masyarakat desa setempat dan menarik
investor dari luar desa untuk datang dan menanamkan modalnya.
Harapan kami, dengan berjalannya pemerintahan desa yang baru, diharapkan
mampu meningkatkan kehandalan bidang administrasi, pelayanan publik dan transparansi
baik segi kebijakan ataupun keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan
(akuntabel) dan dapat diakses seluruh warga, karena mengutamakan profesionalisme
dan bertumpu pada managemen yang baik.